Friday, March 17, 2017

Penyebab Pendidikan Kewarganegaraan masih diajarkan di Perguruan Tinggi

Penyebab Pendidikan Kewarganegaraan masih diajarkan di Perguruan Tinggi







Disusun Oleh : 
Allifia Karina
(10816624)







Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Gunadarma
2017


KATA PENGANTAR


                Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah – Nya, sholawat serta salam   senantiasa kita panjatkan kepada nabi besar kita Muhammad SWT sehingga saya sebagai penyusun dapat mengerjakan makalah ini dengan lancar yang bertemakan “Mengapa mata kuliah pendidikan kewarganegaraan masih diajarkan di perguruan tinggi”
            Makalah ini dapat saya susun semaksimal mungkin dengan mendapatkan informasi dari beberapa literature maupun dari buku dan internet sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan terimakasih banyak kepada pihak literatur  yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
            Harapan saya semoga makalah ini dapat berguna bagi pembacanya dan untuk kedepannya akan membuat makalah lebih baik lagi.
            Dan saya pun menyadari penulisan makalah ini belumlah sempurna, oleh karena itu saran serta kritik yang membangun dari rekan- rekan pembaca akan berguna untuk pembuatan makalah selanjutnya.

                                                                                                            Depok, 8 Maret 2017






BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Dalam UU no.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional pasal 37 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan perguruan tinggi wajib memuat tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan untuk membentuk rasa kebangsaan, nasionalisme, dan cinta tanah air kepada para mahasiswa dalam perguruan tinggi tersebut. Sehingga pendidikan kewarganegaraan ini memiliki kedudukan yang strategis dan tepat dalam pembentukan nation and character building.
Sejalan dengan perkembangan politik dari era otoriter ke era demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan telah menggantikan Pendidikan Kewiraan karena sudah tidak sejalan dengan kepemerintahan saat ini.
Kehadiran Pendidikan Kewarganegaraan pada masa reformasi ini haruslah benar-benar dimaknai sebagai jalan yang diharapkan akan mampu mengantar bangsa Indonesia menciptakan demokrasi.

B.     Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang sudah dijelaskan diatas dan tema yang dibicarakan, ada hal yang akan dibahas di makalah ini yaitu :
1.      Mengapa mata kuliah pendidikan kewarganegaraan masih diajarkan di perguruan tinggi

BAB II

PEMBAHASAN


       I.            Mengapa Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Masih Diajarkan di Perguruan Tinggi?


Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna bagi negara dan bangsanya. Pendidikan kewargtanegaraan bukanlah hal yang baru, namun proses globalisasi telah mendorong pemikiran baru tentang pendidikan kewarganegaraan di beberapa negara.
Tujuan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Hal yang diharapkan akan timbul dari pendidikan kewarganegaraan adalah sikap dan mental yang cerdas dan penuh rasa tanggung jawab. Sikap ini ditsertai dengan :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.

Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri
. Tujuan umum pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a.       Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b.      Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.       Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a.       Secara umum. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan harus mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b.      Secara khusus. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a.       Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup Negara Republik Indonesia.
b.      Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia.
c.       Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d.      Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta.
Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga
negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Salah satu contoh kurangnya Pendidikan Kewarganegaraan pada pemerintahan Indonesia :

·         Korupsi di Indonesia karena kurangnya Pendidikan Kewarganegaraan

Korupsi di Indonesia ibarat seperti gunung es yang berdiri  di atas permukaan air nampak kecil, namun dibawah permukaan air sesungguhnya sangat besar. Korupsi marak terjadi di hampir seluruh instansi  pemerintah pusat maupun daerah.
Karena itu, pendidikan memiliki peranan penting dalam memperbaiki karakter bangsa Indonesia. Melalui pendidikan dapat diajarkan tentang pentignya karakter berbangsa dan bernegara. Sejalan dengan perkembangan zaman, pendidikan dilaksanakan secara lebih sistematis dan terorganisir dalam bentuk pendidikan formal maupun madrasah. Manusia sebagai subjek sekaligus objek pendidikan. Sebagai subjek pendidikan, manusia berperan aktif dalam proses pelaksanaannya. Bertanggung jawab sebagai perencana pelaksana, dan sebagai pihak yang mengawasi dan mengevaluasi proses pendidikan tersebut. Dan sebagai objek manusia menjadi sasaran dari pendidikan itu sendiri.
Dalam hal ini, pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan karakter, yang dimana dapat didapatkan di pendidikan kewarganegaraan, karenga sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai perilaku (karakter) dan pembelajaran mengenai nasionalisme dan cinta tanah air.
Melalui pendidikan dapat diajarkan tentang nilai-nilai karakter bangsa yang harus dimiliki oleh generasi pemuda penerus bangsa. Nilai-nilai karakter bangsa itu di antaranya: religious, jujur, toleran, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial, peduli lingkungan, dan tanggung jawab.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita perlu mengenal konsep dan asas kewarganegaraan kita. Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai konsep, asas, unsur, dan karakteristik kewarganegaraan. Selain itu, disini juga akan membahas mengenai hak dan kewajiban seorang warga negara.
Setelah menelah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari. Karena di zaman era modern ini makin kecil rasa cinta akan Negara yang tertanam pada jiwa para penerus Bangsa Indonesia. Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

Saran
Tingkatkan rasa akan cinta tanah air dalam diri, jadikan perjuangan pahlawan sebagai acuan kita untuk terus mempertahankan NKRI. Karena penerus bangsa bukanlah orang-orang yang mempunyai jabatan sekarang, penerus bangsa adalah kita yang diajarkan Pendidikan Kewarganegaraan sekarang.




Daftar pustaka :

No comments:

Post a Comment